Pelaku Pelemparan Batu di JTTS KM 131 Diamankan Polda Lampung

Ilustrasi pelemparan kaca mobil
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa | Freepik

Lampung – Kasus pelemparan batu yang terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera KM 131 pada Selasa, 5 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB berhasil diungkap Polda Lampung

Polda Lampung Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal Penyebab Banjir di Bandar Lampung

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika pada Sabtu, 6 April 2024 menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang merupakan anak dibawah umur (ABH). 

Adapun inisial dari para pelaku tersebut ialah RB (17), WA (16), MZ (15), DN (17), RT (15), DP (17), RZ (13). Ketujuhnya, merupakan warga kecamatan Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah. 

Hutama Karya Dukung Kemandirian Ekonomi dan Pendidikan Berkualitas di Sumatera

"Jadi pada tanggal 5 Maret lalu itu terjadi, pelemparan kaca kendaraan yang melintas di Jalur Tol, yang dilakukan oleh sekelompok orang kemudian mengenai kaca mobil. Dari informasi tersebut, tim sudah bergerak, dan Alhamdulillah sudah mengamankan ada 7 orang," kata Irjen Helmy Santika  saat meninjau situasi mudik di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (6/4/2024).

Lebih lanjut, tiga pelaku yaitu RB (17), WA (16) dan MZ (15) merupakan pelaku utama yang terlibat langsung melakukan pelemparan batu ke arah kendaraan korban.

Tanya Kejelasan Kasus, Keluarga Korban Tabrak Lari di Lamteng Datangi Propam Polda Lampung

“Pada saat kejadian, korban sedang melintas di Jalan Tol Lintas Sumatera km 131 arah Palembang – Bandar Lampung,” kata Kapolda Lampung.

“Mobil korban, sebuah Fuso Isuzu Giga warna putih dengan nomor polisi B 9595 UEW, mengalami serangan batu yang mengenai kaca depan sebelah kiri,” sambungnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title