Tak Terima Ditagih Hutang Motif Ali Mansur Aniaya Pimpinan Media di Bandar Lampung
- Foto | Humas Polresta Bandar Lampung
Lampung –Ali Mansur (62) pelaku peristiwa penganiayaan terhadap korban Andi Yusril (47), warga Perum Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ditangkap Polsek Sukarame.
Penangkapan pelaku Ali Mansur dilakukan pada Kamis, 4 April 2024 pagi di kediamannya.
Adapun, peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Rabu (03/04/2024) malam di Jalan Pangeran Tirtayasa, Gang Permata Samping Masjid Al Muhajirin, Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap Andi Yusril yang merupakan pimpinan perusahaan media di Bandar Lampung, dipicu karena pelaku Ali Mansyur kesal tidak terima saat korban menagih hutang dengan mendatangi rumah pelaku.
"Karena kesal, kemudian pelaku mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor masing-masing," kata Kompol Warsito dikutip melalui keterangan rilis Humas Polresta Bandar Lampung pada Jumat (5/4/2024).
Saat tiba di sebuah gang dekat Masjid Al Muhajirin, pelaku menghentikan sepeda motornya dan memanggil korban yang berjalan di depan sepeda motor pelaku.
"Saat korban mendatangi pelaku, tiba tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam, dan langsung menyerang korban secara membabi buta" jelas Kapolsek.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Andi Yusril mengalami luka tusuk di bagian rahang sebelah kiri, luka robek pipi sebelah kiri, beberapa luka robek di bagian perut sebelah kiri dan kedua pergelangan tangan bengkak.
"Pelaku kita amankan dengan upaya persuasif, saya bersama Bhabinkamtibmas dan pamong setempat mendatangi kediaman pelaku, akhirnya pelaku berhasil kita bawa ke Mapolsek Sukarame," pungkas Kompol Warsito.
Ditambahkan Kapolsek, dalam perkara ini, Polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat peristiwa terjadi.
"Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkas Kompol Warsito. (*)