Idul Fitri 2024, 5.752 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lampung Dapat Remisi

Kakanwil Kemenkumham Lampung (Baju Hijau) Sorta Delima Lumban Tobing
Sumber :
  • Dokumentasi Riduan

Lampung –Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung menyampaikan, bahwa pada peringatan Idul Fitri 2024 sebanyak 5.752 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus (RK). 

Hari Kemerdekaan di Balik Jeruji, Ribuan Narapidana di Lampung Terima Remisi

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, ditambahkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali pada Kamis, 4 April 2024. 

Menurutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 27 di antaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas.

5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

“WBP yang mendapatkan RK I sebanyak 5.698 orang, dan yang mendapatkan RK II atau bebas langsung sebanyak 27 orang, sehingga total yang mendapat remisi Idul Fitri tahun 2024 ini sebanyak 5.752 WBP,” kata Sorta saat diwawancarai awak media di Griya Abhipraya, Way Hui.

Kakanwil juga menjelaskan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. 

43 Napi Korupsi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan Tahun 2024

Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti

Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Halaman Selanjutnya
img_title