Tergiur Uang Miliaran Rupiah Petani di Lampung Jadi Korban Penipuan Bermodus Ritual Gaib

Pelaku Penipuan Modus Ritual Gaib Ditangkap Polres Pringsewu
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Petugas kepolisian dari Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan yang menggunakan modus bisa menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib

Cegah Kejahatan Di Wilayah Pringsewu, Polisi Jamin Keamanan Masyarakat

Kasus ini terjadi pada awal Desember 2023 di Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo Pringsewu, dan baru dilaporkan oleh korban ke polisi pada 29 Januari 2024.

Pelaku penipuan tersebut adalah seorang bernama Suparno (48), warga Pekon Pandansari. Korban dari tindakan penipuan ini adalah Sarjono (58), juga warga Pekon (Desa) Pandansari Selatan. 

Baru Lulus SMP Nekat Bak Pasutri, Ada Video Panas Beredar

Iptu Eko Sujarwo, pelaksana harian Kapolsek Sukoharjo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa Suparno mendatangi rumah korban dan mengaku sedang berusaha menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib dengan harga fantastis mencapai Rp.20 miliar.

Penanganan Stunting Jadi Program Priotas Di Lampung

Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk biaya transportasi dan perlengkapan ritual. Dengan iming-iming akan memberikan imbalan sebesar Rp.6 miliar, 

Suparno berhasil meminjam uang dari korban. Korban secara bertahap menyerahkan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp.38 juta.

Setelah beberapa waktu, korban menanyakan kapan ritual penarikan senjata tajam akan dilakukan. Namun, pelaku selalu beralasan menunggu waktu yang tepat. 

Pada 24 Januari 2024, pelaku datang ke rumah korban sambil membawa dua bungkusan karung. Ia meminta korban untuk tidak membuka bungkusan tersebut selama sepuluh hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.

Curiga sebelum waktu yang ditentukan, korban membuka bungkusan tersebut dan menemukan hanya berisi kardus air mineral kemasan. Menyadari menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Suparno berhasil ditangkap oleh polisi di Pekon Pandansari Selatan pada Senin, 29 Januari 2024, hanya berselang 3 jam setelah dilaporkan korban. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp1 juta yang tersisa dari tindakan penipuan tersebut.

Pelaku Suparno dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dalam keterangannya kepada polisi, Suparno mengakui bahwa perbuatannya hanya modus untuk mendapatkan pinjaman uang dan mengelabui korban, karena sebenarnya ia tidak memiliki kemampuan untuk melakukan ritual tersebut. (hum/pol)