Jadi Kurir Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, 2 Pelajar di Lampung Ditangkap Polisi

Ilustrasi Tembakau Sintetis
Sumber :
  • istockphoto

Lampung Utara – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika. Dua orang kurir narkotika jenis tembakau sintetis berhasil diamankan, pada Rabu (24/1/24). 

Jaringan Narkoba Antarprovinsi Digulung, 8 Kg Ganja Asal Medan Disita di Pelabuhan Bakauheni

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah berinisial EMS (16) warga Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, dan MAK (17) warga Candimas Abung Selatan Lampung Utara.

Kedua pelaku masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten tersebut.

FGD di Lampung Timur: Kolaborasi Berantas Narkoba, Dukung Ketahanan Pangan

Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K., yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Jalan Melati 2, Desa Candimas Abung Selatan.

Polres Tanggamus dan Tim Gabungan Razia Narkoba, Temukan Satu Pengguna Sabu

"Dibantu warga, petugas berhasil mengamankan kedua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis," ujar Kasat.

Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 26 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 16,5 gram, 5 potong lakban, 1 unit handphone merk Realme berwarna biru, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dengan nomor polisi BE 2554 BT, dan 1 dompet berwarna batik putih dari tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman Selanjutnya
img_title