Jadi Kurir Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, 2 Pelajar di Lampung Ditangkap Polisi

Ilustrasi Tembakau Sintetis
Sumber :
  • istockphoto

Lampung Utara – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika. Dua orang kurir narkotika jenis tembakau sintetis berhasil diamankan, pada Rabu (24/1/24). 

img_title Gagal Kabur Saat Hunting, Bandar Sabu di Jalintim Banjar Agung Diringkus Polres Tulang Bawang

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah berinisial EMS (16) warga Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, dan MAK (17) warga Candimas Abung Selatan Lampung Utara.

Kedua pelaku masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten tersebut.

img_title Wapres Gibran Naik Getek Seberangi Sungai Way Bungur, Targetkan Jembatan Rampung Akhir Juli 2026

Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K., yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Jalan Melati 2, Desa Candimas Abung Selatan.

img_title Bea Cukai Sumbagbar Sita 36,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Penerimaan Semester I Tembus Rp1,54 Triliun

"Dibantu warga, petugas berhasil mengamankan kedua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis," ujar Kasat.

Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 26 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 16,5 gram, 5 potong lakban, 1 unit handphone merk Realme berwarna biru, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dengan nomor polisi BE 2554 BT, dan 1 dompet berwarna batik putih dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya. (hum/pol)