Jadi Kurir Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, 2 Pelajar di Lampung Ditangkap Polisi

Ilustrasi Tembakau Sintetis
Sumber :
  • istockphoto

"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya. (hum/pol)

Tim Walet Polresta Bandar Lampung Amankan 2 Remaja saat Akan Transaksi Narkoba