Satreskrim Polres Metro Tangkap 2 Pelaku Perusakan Pos Satpol PP

2 Pelaku Perusakan Pos Satpol PP Taman Merdeka Kota Metro
Sumber :
  • Polres Metro

Metro, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil menangkap dua pelaku perusakan Pos Satpol PP di Taman Merdeka, Jalan A. Yani, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro pada Senin (22/1/24). 

Cegah Aksi Kriminalitas, Samapta Polres Metro Kawal Sejumlah Objek Vital

Pelaku yang berhasil diamankan adalah FK (20) warga Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, dan IG (26) warga Taman Sari, Kota Pangkal Pinang.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, sekitar pukul 21.45 WIB. 

Buron Selama Setahun, Spesialis Curanmor asal Lampung Timur Menyerah Tanpa Perlawanan

Saat itu, petugas Satpol PP yang sedang piket di Pos Taman Merdeka mendengar suara kaca pecah. Setelah diperiksa, diketahui bahwa jendela pos telah dilempar dengan botol minuman keras, mengakibatkan pecahnya kaca jendela sebelah kanan pos. Melihat kejadian tersebut, petugas melaporkan ke Polres Metro.

Polisi Jamin Pelayanan bagi Pemudik di Lampung

Berdasarkan laporan, Sat Reskrim Polres Metro bersama Tim Tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku perusakan sebagai FK (20) dan IG (26). 

"Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku perusakan. Kedua pelaku merupakan anak punk yang sering berada di lapangan samber park Jalan Mayjen Riyachudu Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro," jelas Kasat Reskrim IPTU Rosali. 

Halaman Selanjutnya
img_title