Satreskrim Polres Metro Tangkap 2 Pelaku Perusakan Pos Satpol PP

2 Pelaku Perusakan Pos Satpol PP Taman Merdeka Kota Metro
Sumber :
  • Polres Metro

Metro, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil menangkap dua pelaku perusakan Pos Satpol PP di Taman Merdeka, Jalan A. Yani, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro pada Senin (22/1/24). 

img_title Polres Lampung Selatan Ungkap Korupsi Bantuan Sapi, Ketua Kelompok Tani Jadi Tersangka

Pelaku yang berhasil diamankan adalah FK (20) warga Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, dan IG (26) warga Taman Sari, Kota Pangkal Pinang.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, sekitar pukul 21.45 WIB. 

img_title Polres Metro Jalin Silaturahmi dengan Ponpes Roudlatul Qur’an dan Serahkan Bansos untuk Driver Ojol-Warga

Saat itu, petugas Satpol PP yang sedang piket di Pos Taman Merdeka mendengar suara kaca pecah. Setelah diperiksa, diketahui bahwa jendela pos telah dilempar dengan botol minuman keras, mengakibatkan pecahnya kaca jendela sebelah kanan pos. Melihat kejadian tersebut, petugas melaporkan ke Polres Metro.

img_title Modus Masuk Kamar Rawat RSUD Pesawaran, Pelajar Curi HP Saat Korban Tertidur

Berdasarkan laporan, Sat Reskrim Polres Metro bersama Tim Tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku perusakan sebagai FK (20) dan IG (26). 

"Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku perusakan. Kedua pelaku merupakan anak punk yang sering berada di lapangan samber park Jalan Mayjen Riyachudu Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro," jelas Kasat Reskrim IPTU Rosali. 

Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan pada pukul 21.30 WIB pada malam Sabtu, Tim Tekab 308 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku FK dan IG

Barang bukti yang diamankan meliputi pecahan kaca, satu buah botol kosong minuman keras, dan satu unit kendaraan R2 merk Yamaha Mio warna Merah yang digunakan oleh kedua pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (hum/pol)