Satreskrim Polres Metro Tangkap 2 Pelaku Perusakan Pos Satpol PP
Senin, 22 Januari 2024 - 20:51 WIB
Sumber :
- Polres Metro
Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan pada pukul 21.30 WIB pada malam Sabtu, Tim Tekab 308 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku FK dan IG
Barang bukti yang diamankan meliputi pecahan kaca, satu buah botol kosong minuman keras, dan satu unit kendaraan R2 merk Yamaha Mio warna Merah yang digunakan oleh kedua pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (hum/pol)