Curi Motor Tetangganya, Pria Pengangguran di Pringsewu Lampung Hampir Diamuk Massa

Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pencurian
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Seorang pria berinisial MD (31) yang merupakan warga Pekon (Desa) Bumi Arum, Pringsewu, Lampung, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan warga setempat. 

Iseng Main Polisi-Polisian, Mahasiswa di Metro Datangi Damkar untuk Lepaskan Borgol

Penangkapan tersebut terkait dengan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan terhadap milik tetangganya. Meskipun warga sempat geram dan hampir melakukan tindakan massa terhadap pelaku, upaya tersebut berhasil dicegah oleh petugas kepolisian.

Kapolsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Komisaris Polisi (Kompol) Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa MD, seorang pengangguran, ditangkap pada Selasa (9/1) sore sekitar pukul 17.00 WIB di Pekon Bumi Arum. 

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Aksi pencurian sepeda motor Viar BE 6308 VW yang dilakukan MD terhadap tetangganya, Sadiman (54), diduga terjadi pada Jumat dinihari (5/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

BRI Pringsewu Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Usai Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi

"Pencurian itu dilakukan tersangka MD seorang diri pada Jumat dinihari (5/1) sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangannya pada Kamis (11/1/2024).

Selain terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor, MD juga diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya, seperti pencurian mesin pompa air, pipa paralon, pakan ikan, dan alat pertanian.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Viar, beberapa body sepeda motor, mesin pompa air, pakan ikan, golok, dan cangkul.

Kapolsek menambahkan bahwa reaksi warga setempat terhadap MD cukup keras, dan mereka hampir menghakimi pelaku atas perbuatannya. Namun, upaya ini berhasil dicegah oleh petugas kepolisian.

"Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, dan untuk proses hukumnya, dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandas Kapolsek Pringsewu Kota. (hum/pol)