Dijanjikan Akan Dinikahi, Anak di Bawah Umur Asal Tubaba Lampung Diculik dan Dicabuli

Ilustrasi Pencabulan dan Persetubuhan Anak
Sumber :
  • iStockphoto

Tubaba, Lampung – Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Senin (8/1/2024).

Buron Selama Setahun, Spesialis Curanmor asal Lampung Timur Menyerah Tanpa Perlawanan

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari Laporan Polisi LP/B/5/I/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 5 Januari 2024. Laporan tersebut menyebut adanya penculikan anak di bawah umur bernama Bunga (16 tahun) yang merupakan warga Tiyuh (Desa) Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Udik.

Pelaku penculikan tersebut adalah DR (21), seorang warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Terlibat Peredaran Narkoba, Pasutri di Tulang Bawang Barat Diamankan Polisi

Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Photo :
  • Polres Tulang Bawang Barat

Berdasarkan laporan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi untuk mengejar pelaku di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Sempat Diisukan Diculik, Bocah 4 Tahun Ditemukan Tersangkut di Gorong-Gorong

Dari hasil pengejaran tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku DR (21) dan korban Bunga (16). Keduanya berhasil diamankan melalui kerjasama dengan Polres Lahat.

Kronologis kejadian dimulai pada hari Rabu, 3 Januari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika korban pergi dari rumah tanpa memberitahukan kepada saudaranya. Keluarga mencari Bunga namun tidak berhasil menemukannya.

Halaman Selanjutnya
img_title