Dijanjikan Akan Dinikahi, Anak di Bawah Umur Asal Tubaba Lampung Diculik dan Dicabuli

Ilustrasi Pencabulan dan Persetubuhan Anak
Sumber :
  • iStockphoto

Pada Jumat, 5 Januari 2024, pelapor menerima informasi bahwa anaknya pergi bersama seorang laki-laki bernama DR. Saat keluarga mendatangi rumah DR, ternyata keluarganya menginformasikan bahwa DR sudah tidak berada di rumah selama 3 (tiga) hari. Maka dari itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Satreskrim Polres Metro Tangkap 2 Pelaku Perusakan Pos Satpol PP

"Motif penculikan adalah pelaku mengajak korban pergi ke Lahat menggunakan travel dan menjanjikan bahwa korban akan dinikahi oleh pelaku. Atas rayuan pelaku, korban akhirnya mau ikut dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim, AKP Dailami, pada Rabu (10/1/2024).

Polisi Ungkap Kasus Curat dan Tangkap 2 Pelaku yang Beraksi di 10 TKP di Kota Metro

"Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil mengamankan pelaku bersama korban di wilayah Kabupaten Lahat, dengan bantuan anggota Polres Lahat. Keduanya saat ini berada di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.

Pelaku akan dijerat dengan "Penculikan Anak di Bawah Umur dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur" sesuai dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, subsider Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHPidana. (hum/pol/BE1)

Cinta Tak Tersampaikan, Pelajar SMA di Lampung Nekat Menyekap dan Coba Memperkosa Mahasiswi