Cinta Tak Tersampaikan, Pelajar SMA di Lampung Nekat Menyekap dan Coba Memperkosa Mahasiswi

Ilustrasi Pemerkosaan
Sumber :
  • Getty Images

Lampung Tengah – Seorang pelajar SMA bernama DI (18) nekat menyekap, menganiaya dan hampir memperkosa seorang mahasiswi berinisial PP (20) di Lampung Tengah, Lampung.

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Tangkap Pelaku Begal, Amankan Satu Unit Sepeda Motor

Kejadian tersebut terjadi karena motif cinta tak tersampaikan, sehingga pelaku mencoba melakukan tindak asusila terhadap korban. 

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan kejadian tersebut pada Minggu (7/1).

Melalui SIMOLEK Goes To School, OJK Berikan Edukasi Guru dan Pelajar di Lampung Utara

Menurut Kapolsek, pelaku adalah tetangga korban yang masih berstatus pelajar SMA. Pada Sabtu, 6 Januari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur yang tidak terkunci. PP tidak menyadari kedatangan pelaku dan langsung disekap di kamarnya.

"Benar, pelaku telah berbuat asusila dan hampir merudapaksa korban saat sedang berbaring di kamar sambil memainkan ponsel," ungkap Chandra.

Polda Lampung Imbau Pelajar Rayakan Kelulusan dengan Kegembiraan yang Positif

Korban berusaha melawan, namun pelaku menggunakan kekerasan, seperti mencekik leher dan membungkam wajah korban dengan bantal sehingga korban tidak berdaya. 

Saat dalam posisi tersebut, pelaku mengungkapkan bahwa alasan tindakannya adalah karena ia menyukai dan mencintai korban.

Melihat korban ketakutan, pelaku panik dan melepaskan cengkeramannya saat korban berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian melarikan diri.

Korban PP mengalami trauma dan luka lecet di wajah dan leher akibat kejadian tersebut.

Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, dan polisi segera memulai pengejaran terhadap pelaku. Sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subsider Pasal 289 KUHPidana.(hum/pol)