Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan Milik Majikannya, Sopir di Lampung Timur Diciduk Polisi

Pelaku Penggelapan Uang Majikan,YL (27)
Sumber :
  • Polres Lampung Timur

Lampung Timur – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap sopir berinisial YL (27), warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur karena diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan uang majikannya.

Pejabat Potong Tumpeng, Warga Tebar Ikan Lele di Jalan Berlubang Rayakan HUT Lampung Timur ke-25

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Sabtu (6/1), menjelaskan bahwa YL diduga menggelapkan uang setoran hasil penjualan barang milik majikannya, dengan nilai lebih dari 28,8 juta rupiah.

Berdasarkan data kepolisian, YL, yang bekerja sebagai sopir, diduga melakukan penggelapan setelah mengangkut dan menjual 900 kg bawang merah, 500 kg bawang putih, dan 100 kg kacang tanah atas perintah korban IE (28), warga Kecamatan Batanghari Nuban. 

Ini Pemicu Ayah di Lampung Tinggalkan Anaknya 24 Tahun Hingga Kembali Dipertemukan oleh Polisi

Penjualan barang tersebut dilakukan di Pasar Unit 2 Tulang Bawang pada bulan Maret 2023 dengan nilai 35,3 juta rupiah.

Polisi di Lampung Kembalikan Tas Pemudik Berisi Uang 100 Juta yang Tertinggal

Setelah menjalankan tugasnya, YL diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada majikannya dengan alasan pembeli belum membayar. Namun, korban melakukan cross-check kepada pembeli dan menemukan bahwa uang sudah dibayarkan dan diserahkan kepada YL.

"Ternyata uang pembelian barang-barang tersebut, sudah dibayar dan diserahkan kepada tersangka YL,” terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title