Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan Milik Majikannya, Sopir di Lampung Timur Diciduk Polisi
Sabtu, 6 Januari 2024 - 19:22 WIB
Sumber :
- Polres Lampung Timur
Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan danĀ berhasil mengidentifikasi serta menangkap YL tanpa perlawanan di Kecamatan Pekalongan.
Pihak kepolisian juga mengamankan berbagai dokumen nota jual-beli sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasalĀ 372 KUHPidana tentang penggelapan. (BE1/Rusman Ali)