Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan Milik Majikannya, Sopir di Lampung Timur Diciduk Polisi

Pelaku Penggelapan Uang Majikan,YL (27)
Sumber :
  • Polres Lampung Timur

Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Persempit Ruang Gerak Kejahatan, Polsek Tanjung Senang Gencarkan Patroli dan Pendataan Warga

Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap YL tanpa perlawanan di Kecamatan Pekalongan.

Pihak kepolisian juga mengamankan berbagai dokumen nota jual-beli sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. (BE1/Rusman Ali)

Polda Lampung Imbau Masyarakat Hati-hati Pinjamkan Kendaraan, Kasus Penggelapan Marak