Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Lampung Selatan Ditangkap Polisi
- Polres Lampung Selatan
Lampung Selatan – Tekab 308 Polsek Natar, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang kakek pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Kamis, 23 November 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Natar, AKP Hendra Saputra, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku pencabulan, yang berinisial R (60), berhasil diamankan di kediamannya di Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
"Kami menerima laporan adanya tindakan asusila pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih berusia enam tahun. Saya kemudian perintahkan Kanit Ipda Suyitno untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku," ujar AKP Hendra.
Kejadian pencabulan terjadi pada Senin, 20 November 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, di Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku mengajak korban ke rumahnya dan membawanya masuk ke dalam kamar.
"Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)," tambah AKP Hendra.
Saat ini, pelaku, seorang kakek berusia 60 tahun, diamankan di Polsek Natar dan dihadapkan pada pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. (hum/pol)