Ombudsman Lampung Tinjau Langsung Lokasi Keluhan Kurangnya Tiang Listrik di Lampung Timur
- Istimewa
Lampung – Tim dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, dipimpin oleh Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, melakukan tinjauan langsung terhadap keluhan masyarakat terkait kurangnya tiang listrik di Desa Sri Gading dan Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur pada Selasa (21/11).
Keluhan tersebut muncul karena masyarakat telah berusaha mengajukan permohonan penambahan tiang listrik kepada PT PLN ULP Sribhawono, namun hingga saat ini, penambahan tiang listrik tersebut belum seluruhnya terealisasi.
Nur Rakhman Yusuf menjelaskan bahwa pelayanan listrik termasuk dalam ruang lingkup pelayanan barang publik, dan penyelenggaranya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PLN. Oleh karena itu, hal ini masuk dalam pengawasan Ombudsman.
"Kami menerima keluhan masyarakat terkait kurangnya tiang listrik di Desa Sri Gading dan Desa Karang Anyar. Ini berdampak pada pelayanan listrik yang diterima oleh masyarakat. Hari ini, kami melakukan tinjauan langsung ke lokasi keluhan masyarakat," jelasnya.
Dari hasil tinjauan, Nur Rakhman menyatakan bahwa masyarakat saat ini masih menggunakan bambu dan pohon sebagai penopang kabel listrik dari PLN. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan anak-anak dan meningkatkan risiko konsleting listrik atau kebakaran.
"Dari hasil wawancara dengan masyarakat, kurangnya tiang listrik ini sudah puluhan tahun dirasakan. Misalnya di Dusun 2 Desa Sri Gading, masyarakat mengeluhkan tegangan listrik yang tidak stabil, menyebabkan kerusakan alat-alat elektronik milik warga," tambahnya.