Gegara Suara Musik 4 Pemuda Keroyok Seorang Warga di Way Kanan Lampung, Para Pelaku Diamankan Polisi
- iStockphoto
Way Kanan, Lampung – Polsek Negeri Besar, Polres Way Kanan berhasil mengamankan pemuda yang diduga terlibat dalam pengeroyokan di Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan pada Sabtu (18/11/2023).
Keempat pelaku pengeroyokan memiliki inisial AT (30), FS (31), SP (27) dari Kampung Kiling-Kiling, serta IS (34) dari Kampung Tiuh Baru, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto, menjelaskan kronologis kejadian pada Jumat, 3 November 2023, sekitar pukul 20.00 WIB. Irhamsyah, korban, pergi ke rumah bapak Romsi untuk menghadiri acara syukuran dan bersilaturahmi.
Ketika Irhamsyah dan tetangga lainnya duduk berbincang di dekat sound system sekitar pukul 23.30 WIB, seorang warga bernama SP menegur korban terkait suara musik. Korban menjawab bahwa suara musik sudah kecil, namun suara mereka yang melebihi suara salon.
Tidak terima, pelaku SP dan rekan-rekannya AT, FS, dan IS mendekati korban dan melakukan pemukulan pada wajah dan kepala korban menggunakan balok kayu, menyebabkan luka di wajah dan kepala Irhamsyah.
Setelah melakukan pengeroyokan, pelaku meninggalkan korban, dan warga sekitar membantu korban untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Negeri Besar.
Berdasarkan laporan korban, pada 15 November 2023 pukul 09.00 WIB, Polsek Negeri Besar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.
"Empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan diamankan di Polsek Negeri Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Kapolsek menegaskan bahwa jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (hum/pol)