Polda Lampung Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Ilustrasi Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Sumber :
  • iStockphoto

Lampung – Seorang pria di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, yang diduga menghamili anak di bawah umur, yang notabene adalah tetangganya sendiri, telah diamankan oleh Polda Lampung

Dihajar di Kontrakan karena Masalah Karaoke, Dua Pelaku Premanisme di Lampung Selatan Dibekuk

Tersangka tersebut adalah S (38) tahun, seorang petani, warga Tanjung Sari Desa Trimulyo Rt.002 Rw.004 Kec.Tanjung Bintang Kab.Lampung Selatan. S telah menghamili RP, seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang juga merupakan tetangganya.

Kombes Pol Umi, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 22 Mei 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman berupa mencekik leher korban.

Polisi di Lampung Selatan Ungkap Penggelapan Rp585 Juta

Umi menambahkan bahwa pelaku menggunakan ancaman berupa gunting, dan akibat dari perbuatan tersebut, korban kini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan.

Polda Lampung Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal Penyebab Banjir di Bandar Lampung

“Pelaku mengancam korban dengan menggunakan gunting," ungkapnya. 

Pihak pelapor tidak menerima peristiwa ini dan telah melaporkannya ke Polda Lampung.

Beberapa barang bukti telah diamankan, termasuk satu helai baju kemeja putih lengan panjang (baju sekolah SMP), satu helai celana dasar panjang warna hitam, satu helai BH warna biru tua dengan list putih, satu helai celana dalam warna hijau muda, satu buah gunting warna hitam list orange, dan hasil Visum et Repertum.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (hum/pol)