Curi Singkong 4 Hektar untuk Modal Judi Online, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Singkong 4 Hektar
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian ada 2 orang, dan salah satu pelaku ternyata saudara kandung korban.

Dua Motor Raib dalam Sehari di Parkir Gedung Satu Atap Pemkot Bandar Lampung

"Saat penangkapan, polisi berhasil meringkus RS di rumahnya tanpa perlawanan," tambah Kapolsek.

RS mengaku nekat mencuri singkong untuk digunakan sebagai modal judi slot dan membayar hutang. Total nilai singkong curian yang diangkut oleh RS dan rekannya (DPO) mencapai sekitar Rp8 juta.

Polres Metro Tegaskan Proses Hukum Kasus Pembunuhan IA Sesuai Prosedur, Tiga Ditahan, Dua DPO Masih Diburu

"Kini, RS telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk pengembangan lebih lanjut, sementara rekannya masih dalam pengejaran petugas," ungkapnya.

RS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hum/pol)

Polres Way Kanan Gelar Konferensi Pers Kasus Pencurian Motor, Sepakat Restorative Justice