Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dan 2 Penadahnya di Tanggamus Lampung
- Polres Tanggamus
Berdasarkan pengakuan RM, ia membeli sepeda motor tersebut dari pelaku AR alias Oman. AR yang saat itu sedang bekerja di bengkelnya di Pekon Talang Padang, ikut serta dalam pencurian dan modifikasi sepeda motor tersebut.
"Pengakuan AR bahwa dia mendapatkan sepeda motor korban dari pelaku Lexa yang telah ditahan pada kasus lainnya di Polsek Talang Padang," ungkap Iptu Bambang.
Kronologi pencurian terjadi pada Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Korban, Karmidi, memarkirkan sepeda motornya di lapangan, namun saat kembali, sepeda motornya sudah hilang.
Tiga tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru-hitam, serta sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi F 6206 HV dan spakbor sepeda motor warna biru.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan dengan pengembangan kasus pencurian yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah hukum Polres Tanggamus. Tersangka Lexa dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun, sedangkan Oman dan RM dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun.
Tersangka Oman mengakui bahwa ia membeli kendaraan hasil curian yang ditawarkan oleh Lexa dengan harga Rp700 ribu. Kemudian, Oman memodifikasi kendaraan tersebut dan menjualnya kembali kepada RM dengan harga Rp2,5 juta.
"Kendaraan tersebut sebelumnya saya dimodifikasi dan dijual kembali kepada RM seharga Rp2,5 juta," ungkap Oman sebelum dijebloskan ketahanan. (hum/pol)