12 Advokat LBH FKPPI Lampung, Kawal Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Way Kanan

12 Advokat LBH FKPPI Lampung, Kawal Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis
Sumber :
  • Istimewa

Way Kanan, Lampung – Lembaga Bantuan hukum (LBH) dari PD VIII Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) sebanyak 12 Advokat/Pengacara siap mengawal dan menuntaskan kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Way kanan, Senin (30/10).

Polres Lampung Tengah Pelaku Pengerusakan Warung yang Viral di Media Sosial

Yoni Alistiadi, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Way Kanan, diduga menjadi korban penyerbuan dan penganiayaan setelah memberitakan sekelompok orang yang mengatasnamakan pengaman mobil bermuatan batu bara, dan diduga merusak Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Way kanan

Agus Bhakti Nugroho, salah satu kuasa Hukum LBH PD VIII FKPPI mengatakan, dalam proses kasus ini kami akan mengawal sampai tuntas dan turun langsung sesuai surat kuasa.

Mobil Jurnalis Dirusak OTK Saat Konfirmasi Pencemaran Limbah, IJTI Lampung: Usut Tuntas Kasusnya!

"Kami ada 12 advokat yang akan mengawal langsung sampai tuntas, kami segera mendesak untuk menangkap para pelaku, ini demi menghindari peristiwa kekerasan terhadap jurnalis agar tidak terulang kembali," katanya.

Polisi Tangkap Debt Collector Bank Aniaya Tukang Parkir di Metro Lampung

Agus menambahkan, agar aparat yakni Polres Way Kanan untuk segera menindak lanjuti mengingat bahwa tindakan tersebut cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan Pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh Jurnalis.

“Kasus Ketua SMSI Way Kanan ini bukanlah kasus penganiayaan biasa, karena klein saya juga diserbu dan dianiaya, untuk itu Polres Way Kanan harus segera memberikan tindakan, dan melindungi Jurnalis," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title