DPO Perambahan Hutan Lindung Way Kambas Ditangkap Polres Lampung Timur

DPO Perambahan Hutan Lindung Way Kambas Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Polres Lampung Timur

Lampung Timur – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil menangkap seorang buronan tersangka kasus perambahan kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Populasi Burung Liar di Lampung Terancam, Perburuan Ilegal Kian Marak

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (11/10/23), menjelaskan bahwa tersangka berinisial MP (59) adalah warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana.

Tersangka ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian dan diduga pada bulan Februari lalu, bersama dua rekannya, memasuki kawasan hutan lindung TNWK tanpa izin. 

Polres Metro Bentuk Tim Khusus Kejar 2 DPO Kasus Penganiayaan yang Sebabkan Kematian IA

"Mereka membawa senjata api rakitan dan puluhan butir amunisi dengan niat melakukan aksi perburuan liar." ungkapnya.

Safari Malam di Taman Nasional Way Kambas

Rencana jahat tersangka terhenti ketika memasuki kawasan Taman Nasional Way Kambas menggunakan sepeda, dan terpergok oleh petugas patroli kawasan hutan lindung. Hal ini menyebabkan mereka berusaha melarikan diri.

Meskipun MP dan rekannya berhasil melarikan diri pada saat itu, rekan tersangka dengan inisial SL berhasil ditangkap oleh petugas patroli kawasan hutan TNWK dan diserahkan kepada Polres Lampung Timur.

Halaman Selanjutnya
img_title