DPO Perambahan Hutan Lindung Way Kambas Ditangkap Polres Lampung Timur

DPO Perambahan Hutan Lindung Way Kambas Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Polres Lampung Timur

Lampung Timur – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil menangkap seorang buronan tersangka kasus perambahan kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pemilik Senpi Rakitan Ilegal, Pengembangan Kasus Pencurian Sawit

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (11/10/23), menjelaskan bahwa tersangka berinisial MP (59) adalah warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana.

Tersangka ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian dan diduga pada bulan Februari lalu, bersama dua rekannya, memasuki kawasan hutan lindung TNWK tanpa izin. 

Kawanan Gajah Liar Masuk Perkebunan Warga di Lampung Timur, Diusir dengan Kembang Api

"Mereka membawa senjata api rakitan dan puluhan butir amunisi dengan niat melakukan aksi perburuan liar." ungkapnya.

Terkait Video Viral di TikTok, Kasat Reskrim Polres Pesawaran: Lokasi Kejadian Bukan di Wilayah Kami

Rencana jahat tersangka terhenti ketika memasuki kawasan Taman Nasional Way Kambas menggunakan sepeda, dan terpergok oleh petugas patroli kawasan hutan lindung. Hal ini menyebabkan mereka berusaha melarikan diri.

Meskipun MP dan rekannya berhasil melarikan diri pada saat itu, rekan tersangka dengan inisial SL berhasil ditangkap oleh petugas patroli kawasan hutan TNWK dan diserahkan kepada Polres Lampung Timur.

Halaman Selanjutnya
img_title