DPO Kasus Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi di Sebuah Home Stay di Bandar Lampung
- Polresta Bandar Lampung
Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Sukarame, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polsek Sukarame, Bandar Lampung.
Dua pelaku tersebut adalah BS (23) dan PM (35), keduanya berasal dari Kabupaten Tanggamus. Pelaku BS (23) sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sukarame dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pelarian BS (23) dan PM (35) berakhir setelah tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame berhasil menangkap keduanya di sebuah Home Stay yang terletak di wilayah Way Halim Bandar Lampung pada Rabu (20/09) dini hari.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa sebelumnya petugas berhasil menangkap DC (25) sekitar pertengahan bulan Juli 2023. Kelompok ini terlibat dalam pencurian sepeda motor dari pelataran parkir rumah kost di jalan Ryacudu, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Untuk pelaku DC sendiri, saat ini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Saat petugas melakukan upaya penangkapan di Home Stay Rumah Makan Bambu, salah satu pelaku WN berhasil melarikan diri.
"Jadi mereka menginap dengan masing-masing menyewa 1 kamar. Saat berhasil menangkap BS dan PM, pelaku WN berhasil melarikan diri," ungkap Kompol Warsito, Rabu (26/9).