DPO Kasus Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi di Sebuah Home Stay di Bandar Lampung
- Polresta Bandar Lampung
Kompol Warsito menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, BS (23) berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor, sementara PM (35) berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor hasil curian untuk dijual kepada penadah.
"PM (35) merupakan anggota rekrutan baru, dan kelompok ini seringkali mengganti pasangan saat menjalankan aksinya," tambah Kompol Warsito.
Dari hasil pemeriksaan, Pelaku BS (23) mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali di wilayah hukum Polsek Sukarame. Namun pihak kepolisian terus menyelidiki kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya.
Dari hasil penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang digunakan oleh pelaku, 2 buah gagang kunci letter T, 4 mata kunci letter T, 1 buah magnet, dan helm berwarna coklat.
"Sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh para pelaku merupakan hasil curian di wilayah Pagelaran, Kabupaten Tanggamus," pungkas Kompol Warsito. (hum/pol)