Pelaku Curas di Tol Trans Sumatera Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba

Press Release Kasus Curas di Tol Trans Sumatera
Sumber :
  • Polres Lampung Selatan

Lampung – Hasil kerja keras Polisi dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 12B, Dusun Buring, Desa Sukabaru, telah membuahkan hasil. Dua tersangka telah berhasil ditangkap, yaitu AF (45) sebagai tersangka curas dan MH alias MD (35) sebagai tersangka penadah barang curian. Keduanya adalah warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan. Penangkapan dilakukan oleh satuan gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan pada Kamis (21/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

Enam Warga Pringsewu Ditangkap Polisi Karena Narkotika

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin dalam jumpa persnya pada Jumat (23/9/2023) menjelaskan bahwa tersangka AF (45) adalah seorang residivis yang berhasil ditangkap saat sedang pesta narkoba

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika tersangka AF (45) mendatangi korban DRH (64), seorang sopir warga Serang, Banten, yang sedang makan.

Langgar Kode Etik, Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat

Tersangka memaksa korban dengan mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan meminta korban memberikan uang. Korban memberi tersangka sejumlah Rp20 ribu, namun tersangka tidak puas dan merampas paksa dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp1,3 juta. Selain itu, tersangka juga merampas ponsel merek Samsung Galaxy tipe A025 warna Biru.

Baru Lulus SMA, ET Nekat Jual Ganja di Bandar Lampung

Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka melarikan diri dengan melompati tembok pembatas jalan tol menuju semak belukar. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp2,3 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Penengahan.

"Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka," ujar Kapolres AKBP Yusriandi.

Halaman Selanjutnya
img_title