Pelaku Curas di Tol Trans Sumatera Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba

Press Release Kasus Curas di Tol Trans Sumatera
Sumber :
  • Polres Lampung Selatan

Di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Gobel dan Kanit Jatanras Polres Lamsel Ipda Yuyut, tersangka AF akhirnya ditangkap di rumah tersangka MH saat sedang mengikuti pesta narkoba bersama rekannya, yang juga adalah penyuplai narkoba, tersangka R (32) yang merupakan warga Desa Tetaan Kecamatan Penengahan.

Polres Lampung Barat Akan Laksanakan Operasi Sikat Krakatau 2024, Ini Sasarannya

"Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, mereka mengakui perbuatannya, dan langsung kami gelandang ke Mapolsek beserta barang bukti narkoba," tambah AKBP Yusriandi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku curas termasuk satu bilah golok dengan sarung warna hitam dan satu unit handphone Samsung tipe A02S. Sementara untuk barang bukti pesta narkoba, termasuk seperangkat alat hisap sabu, satu plastik klip kecil berisikan bubuk kristal, dan satu korek api warna kuning.

Dor!! Residivis Pecah Kaca di Bandar Lampung Ternyata Penjaga Warung

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, sedangkan tersangka MH dijerat dengan pasal 480 KUHPidana. Selain itu, ketiga pelaku, yaitu AF, MH, dan R, juga dijerat dengan pasal 112 jo pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hum/pol)