Polda Lampung Tangkap 26 Pelaku Terkait Kasus Narkotika Jaringan Fredy Pratama

Polda Lampung Tangkap 26 Pelaku Kasus Narkotika Jaringan Fredy Pratama
Sumber :
  • Polda Lampung

Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama, dengan total 26 orang pelaku yang telah ditangkap dalam operasi ini.

Berkedok Pertemanan, Polisi Bongkar Grup Facebook 'Gay Lampung' 3 Orang jadi Tersangka

“Sekarang sudah dibawa 26 orang ke Mabes Polri yang memiliki peranan penting,” ujar Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Pol. Erlin Tangjaya, Senin (18/9).

Kombes Pol. Erlin Tangjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa seseorang akan mengirim narkotika dari Bakauheni. Tim segera melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Mereka kemudian mengetahui bahwa pelaku sedang transit dan menginap di salah satu hotel di Bandar Lampung.

60 Tim Berlaga, Kapolda Cup 2025 Minisoccer Jadi Panggung Sportivitas dan Sinergi

Selanjutnya, dari pelaku tersebut, polisi menemukan 21 kilogram sabu yang tersembunyi dalam sebuah koper. Barang tersebut dibawa oleh seorang bernama Angga dari Riau. Angga dikirim oleh Fredy Pratama untuk menyimpan sabu tersebut di hotel, agar kemudian diambil oleh orang lain bernama Fajar. Keduanya ditangkap di lokasi yang sama, dan dari Angga dan Fajar, tim berhasil menangkap puluhan kurir lainnya.

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Penengahan Sabet Empat Penghargaan Bergengsi dari Polres Lampung Selatan

Kombes Pol. Erlin melaporkan temuan ini ke Bareskrim Polri karena sindikat ini dioperasikan oleh Fajar Riskianto dan Fredy Pratama.

Dari penangkapan puluhan kurir tersebut, polisi telah menyita 300 kilogram sabu dan pil ekstasi, serta uang sejumlah Rp5 miliar. Selain itu, juga disita 13 unit kendaraan, 19 token BCA, 4 unit rumah, dan satu bangunan minimarket.

Halaman Selanjutnya
img_title