Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Tanggamus Lampung

Pembunuh Tukang Ojek Ditangkap Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus
Sumber :
  • Polres Tanggamus

Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan menjelaskan bahwa tersangka TK ditangkap saat sedang istirahat di Jalan Raya Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, pada Jumat, 15 September 2023 pukul 20.00 WIB.

Luruskan Unggahan Razia Kosmetik di SMP Lampung Tengah, Polda Lampung: Bukan Razia Tapi Edukasi

Kronologi kejadian, menurut pengakuan tersangka, dimulai ketika korban Fadli membonceng tersangka dari Gisting menuju rumahnya di Pekon Sukamernah pada Rabu, 13 September 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika berhenti di jalan dekat tempat kejadian, korban turun untuk buang air kecil di pinggir jalan. Tersangka turut serta buang air kecil dan mendekati korban. Tersangka menendang kaki korban, yang memicu perlawanan dan pertarungan fisik antara keduanya. Tersangka lalu mengeluarkan pisau dan menyerang korban. Korban berusaha melarikan diri ke kebun warga, tetapi tersangka mengejarnya dan melukainya. Setelah ada mobil yang melintas, korban kembali ke jalan dan meninggalkan tempat kejadian.

Selanjutnya, tersangka TK diduga berusaha melarikan diri ke Pulau Jawa dan telah menyiapkan bensin dalam botol untuk persediaan kendaraan korban yang dibawanya.

Janjikan Pekerjaan, Seorang Dosen Di Kota Metro Tipu Rekannya Sesama Dosen

"Dugaan hendak ke pulau jawa, tersangka juga menyiapkan bensin di dalam botol untuk persediaan motor korban yang dibawanya," ungkap Iptu Hendra Safuan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korupsi Ratusan Juta, Menantu Mantan Bupati Lampung Utara Ditahan Kejaksaan

Tersangka TK juga mengaku menyesal atas perbuatannya dan tidak mengira bahwa tindakannya akan mengakibatkan kematian korban. (hum/pol)