Edarkan Pil Hexymer, Pria di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Pengedar Pil Hexymer di Pringsewu, Lampung
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, LampungPolisi telah berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat daftar G tanpa izin edar di Pringsewu, Lampung. Pelaku yang berinisial DH (33) dan beralamat di Pekon Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh petugas saat sedang melintas di Jalan Umum Kelurahan Pringsewu Utara pada hari Jumat (15/9) siang.

Polisi Tetapkan AS Sebagai Tersangka Pembunuhan di Pasar Bandar Agung, Situasi Berangsur Kondusif

Kasat Narkoba, Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku terjadi ketika pelaku sedang berada di Jalan Gang Panda Kelurahan Pringsewu Utara sekitar pukul 13.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua bungkusan plastik yang berisi 116 butir dan 106 butir pil Hexymer.

Hanya Gara-gara Sandal, Remaja Kembar Habisi Nyawa Santri di Lampung Tengah, Jasad Dibuang ke Irigasi

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, obat-obatan tersebut telah dibeli secara online melalui salah satu platform media sosial dan direncanakan untuk didistribusikan di wilayah Sukoharjo dan Pringsewu, terutama kepada penghuni rumah kos.

"Pelaku, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, mengaku terlibat dalam peredaran Hexymer selama tiga bulan terakhir," ujar Kasat Narkoba pada Sabtu (16/9/2023) pagi.

Duel Maut di Pasar Bandar Agung Picu Pembakaran Rumah Kepala Kampung di Lampung Tengah, Satu Pelaku Diamankan

Kasat Narkoba juga menambahkan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran pil Hexymer karena merasa terdesak oleh kebutuhan untuk melunasi hutang. Pelaku melihat bisnis peredaran obat daftar G sebagai peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Barang Bukti Pil Hexymer

Photo :
  • Polres Pringsewu

"Pelaku menggunakan modus penjualan obat daftar G tanpa izin dan keahlian yang diperlukan, tanpa adanya resep dokter," tambahnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hum/pol)