Ayah di Tanggamus Lampung Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri sejak Usia 5 Tahun

Ilustrasi Pencabulan dan Persetubuhan Anak
Sumber :
  • iStockphoto

Tanggamus, LampungPolres Tanggamus mengungkap kasus tindakan pencabulan seorang ayah terhadap putrinya dan menangkap tersangka, yang merupakan warga di salah satu Pekon (desa) di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Buron Selama Setahun, Spesialis Curanmor asal Lampung Timur Menyerah Tanpa Perlawanan

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh keluarga sendiri pada tanggal 8 Agustus 2023. Keluarga melaporkan tindakan bejat ayah terhadap putrinya yang seharusnya dilindungi dengan baik.

Menurut korban, perbuatan tersangka telah dimulai sejak usia korban 5 tahun dan terus berlanjut hingga yang terakhir terjadi pada tanggal 30 Juli 2023, saat korban berusia 13 tahun. Tindakan ini telah menyebabkan korban mengalami trauma.

Tim Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Kotaagung, Ini Hasilnya

Tindakan bejat ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman tersebut kepada bibinya yang juga tinggal di pekon tersebut. Keluarga korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada Polres Tanggamus.

4 Pelaku Hipnotis di Lampung Barat yang Sempat Viral Diamankan Polisi

Dalam upaya untuk menghindari pengungkapan perbuatannya oleh keluarga, tersangka memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan untuk menempatkannya di Pondok Pesantren (Ponpes) setempat.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka, SM (44 tahun), ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus di kediamannya tanpa adanya perlawanan pada Selasa tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.

Halaman Selanjutnya
img_title