Ayah di Tanggamus Lampung Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri sejak Usia 5 Tahun
- iStockphoto
Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus mengungkap kasus tindakan pencabulan seorang ayah terhadap putrinya dan menangkap tersangka, yang merupakan warga di salah satu Pekon (desa) di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh keluarga sendiri pada tanggal 8 Agustus 2023. Keluarga melaporkan tindakan bejat ayah terhadap putrinya yang seharusnya dilindungi dengan baik.
Menurut korban, perbuatan tersangka telah dimulai sejak usia korban 5 tahun dan terus berlanjut hingga yang terakhir terjadi pada tanggal 30 Juli 2023, saat korban berusia 13 tahun. Tindakan ini telah menyebabkan korban mengalami trauma.
Tindakan bejat ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman tersebut kepada bibinya yang juga tinggal di pekon tersebut. Keluarga korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada Polres Tanggamus.
Dalam upaya untuk menghindari pengungkapan perbuatannya oleh keluarga, tersangka memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan untuk menempatkannya di Pondok Pesantren (Ponpes) setempat.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka, SM (44 tahun), ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus di kediamannya tanpa adanya perlawanan pada Selasa tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.