Ayah di Tanggamus Lampung Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri sejak Usia 5 Tahun
- iStockphoto
"Tersangka SM ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa 5 September 2023," ungkapnya.
Korban dari tindakan bejat ayah kandung ini adalah putri tersangka yang berusia 13 tahun, dengan inisial IY. Setelah terungkapnya kasus ini, tersangka memindahkan anaknya ke sebuah Ponpes di wilayah Lampung Utara.
Kasat mengungkapkan bahwa tindakan bejat tersangka dilakukan sejak korban berusia 5 tahun hingga usia 13 tahun, dengan peristiwa terakhir terjadi pada tanggal 30 Juli 2023. Tersangka mengancam korban agar mematuhi keinginannya karena istri tersangka berada di luar negeri dan tidak dapat memenuhi hasratnya.
"Pengakuan korban, aksi itu dilakukan tersangka sejak korban usai 5 tahun hingga usia 13 tahun, terakhir pada 30 Juli 2023," ucapnya.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus bersama dengan barang bukti berupa kasur, bantal, dan selimut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.