Kasus Penganiayaan dan Aksi Koboi Penodongan Senpi Naik dari Penyelidikan ke Penyidikan

Tangkapan Layar CCTV Penganiayaan dan Aksi Koboi todong Senjata Api
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Kasus penganiayaan dan aksi koboi penodongan dengan senjata api (senpi) terhadap karyawan salon kecantikan berinisial NV (44) telah memasuki tahap baru. Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungkarang Barat, Polresta Bandar Lampung telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Bobol Kandang Ayam, Petani di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Mujiono, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap karyawan salon yang dilakukan oleh pelaku Yov (46) telah naik ke tahap penyidikan.

Polresta Bandar Lampung Tangkap 50 Orang dalam 12 Hari Operasi Sikat Krakatau 2024

"Kami telah meningkatkan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kompol Mujiono saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (8/8/2023).

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka Yov terus berjalan dan sudah mencapai tahap penyidikan.

Kawanan Curanmor Bersenpi Rakitan Diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung

"Kami telah melakukan penyidikan dan menangkap tersangka Yov sejak Rabu (26/7/2023)," tambah Kompol Mujiono.

Menurut Kompol Mujiono, pelaku Yov masih ditahan di tahanan Polsek Tanjungkarang Barat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Kalau sudah sidik perkara pasti tetap berlanjut,” katanya.

Kompol Mujiono juga menyatakan bahwa informasi tentang upaya perdamaian yang mungkin dilakukan oleh pihak terlapor kepada korban NV belum diterima oleh pihaknya.

"Kami memastikan bahwa kasus ini tetap ditangani oleh tim penyidik," tegas Kompol Mujiono, menanggapi beredarnya informasi tentang dugaan intimidasi atau upaya perdamaian yang dilakukan oleh pihak pelaku terhadap korban.

"Saat ini sedang dilakukan pelengkapan berkas, tapi belum mencapai tahap P21, tetapi berkasnya sudah dalam tahap penyidikan," jelas Kompol Mujiono.

Sementara itu, penasihat hukum korban NV, Rustam Aji, mengonfirmasi bahwa kasus yang dialami oleh korban NV di Polsek Tanjungkarang Barat masih berada dalam tahap penyidikan.

"Tersangka Yov masih ditahan di Rutan Mapolsek Tanjungkarang Barat dan saya tidak berani berpendapat," kata Rustam.

Ia mengakui adanya permintaan damai yang disampaikan oleh adik tersangka kepada korban.

Sebelumnya, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, telah mengungkapkan bahwa pelaku penodongan tersebut sudah ditahan oleh polisi. Hal ini berkaitan dengan penyebaran video penganiayaan oleh pelaku yang terekam dalam CCTV, yang kemudian tersebar luas dan menjadi berita di beberapa media di Lampung.

"Jadi, pelaku telah kami tahan, dan persoalan keduanya karena hubungan asmara," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto.

Ia mengungkapkan bahwa kedua pihak memiliki hubungan asmara yang mendalam.

"Jadi, keduanya memiliki ada hubungan asmara mungkin karena ada kecemburuan," kata Kombes Pol Ino Harianto.(BE1)