1 dari 3 Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Diringkus Polisi
- Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap salah satu dari tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dalam waktu kurang dari 12 jam. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (5/8/23) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah RN (29), seorang warga dari Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam status pengejaran (DPO).
Informasi tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, S.H, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, ketika dikonfirmasi pada Senin (7/8/23).
Penangkapan RN didasarkan pada laporan korban bernama Fatimah (51), warga dari Kampung Negeri Ratu, Pubian, Lampung Tengah. Pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, korban kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi B 3157 KVW. Sepeda motor tersebut diparkirkan di pelataran kebun sawit milik korban yang berada di kampung setempat.
Menurut keterangan Kapolsek, saat kejadian, korban dan suaminya sedang berada di kebun sawit. Ketika korban melihat ada seorang pria yang mengenakan kaos pendek warna biru dan celana jeans pendek warna biru sedang mencuri sepeda motor miliknya, korban langsung berteriak meminta tolong.
Suami korban kemudian mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor korban.