Gelapkan Uang Hingga Belasan Juta, Karyawan Minimarket Diamankan Polisi

Pelaku Penggelapan Uang Minimarket
Sumber :
  • Polres Lampung Barat

Lampung Barat, Lampung – Seorang karyawan bernama JP (30) yang menjabat sebagai Chief Of Store Minimarket Alfamart dilaporkan ke Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS), Polres Lampung Barat Polda Lampung, atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai dengan Pasal 374 KUHPidana.

Modus Tolong Korban Kehabisan Bensin, Pria di Candipuro Gelapkan Motor

Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho S. IK., M.H., melalui Kapolsek BNS, Iptu Abu Bakar, didampingi Panit Res IPDA ANDRIYADI E.S., S.I.P., M.M., mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan JP (30), seorang warga dari Pasar Krui Kabupaten Pesisir Barat, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Minimarket Alfamart Pekon Suoh, Kecamatan Bandar Nageri Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (01/07/23).

Peristiwa ini bermula dari pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Saudara Abdul Mutolib (39), yang merupakan koordinator area. Abdul Mutolib datang ke Minimarket Alfamart Pekon Suoh untuk melakukan pengecekan penjualan barang dan uang di brankas berdasarkan data. 

Gubernur Mirza Beri Uang Saku Rp1 Juta untuk Setiap Jamaah Haji Lampung

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan selisih uang, yang ternyata adalah uang penjualan pada tanggal 30 Juni 2023.

"Ditemukan selisih uang, dimana uang tersebut uang penjualan di tanggal 30 juni 2023," terang Iptu Abu Bakar (06/08).

Polisi di Lampung Selatan Ungkap Penggelapan Rp585 Juta

Akibat kejadian ini, PT. Alfaria Sumber Trijaya mengalami kerugian sebesar Rp. 14.900.000,- (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Saudara Abdul Mutolib melapor kepada pimpinannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BNS Polres Lampung Barat.

Halaman Selanjutnya
img_title