Curi Buah Sawit, Residivis Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian Buah Sawit dan Barang Bukti
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian buah sawit dengan inisial AN (45), warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, tanggal 2 Agustus 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

Aksi Pencurian Terungkap, Dua Pemuda Diciduk Polsek Padang Cermin

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Y. Budi Santoso, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dia ditangkap karena mencuri 1,5 ton buah sawit milik korban Daliman, warga Terbanggi Mulya, Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Residivis Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan

Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban mendapat informasi dari seorang saksi bahwa buah sawit di perkebunan miliknya di Kampung Terbanggi Mulya telah dicuri oleh seseorang. Bagian perkebunan seluas tiga hektar telah menjadi target pencurian, sementara separuh hektar sisanya masih utuh.

Korban bersama saksi mencoba melakukan pengintaian keesokan harinya. Pukul 01.00 WIB dini hari, korban melihat seorang pria masuk ke perkebunan sawit dengan mengendarai mobil Pickup Suzuki New Carry berwarna putih dengan Nopol BH 8316 GM.

Gerak Cepat, Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Curat Dinamo Listrik dalam 3 Jam

“Kemudian, hasil curian buah sawit tersebut diangkut oleh pelaku ke dalam bak mobil Pickup Suzuki New Carry yang dibawa oleh pelaku,” ujar Kapolsek.

Pelaku berhasil mencuri buah sawit dan memuatnya ke dalam bak mobil. Setelah melihat peristiwa tersebut, korban segera melapor kepada Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Mataram. Anggota Bhabinkamtibmas dan Tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram segera menuju lokasi untuk menangkap pelaku.

Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Merk Suzuki Carry warna putih Nopol BH 8316 GM, 3 buah besi Dodos sawit, 2 pasang sepatu booth, 1 buah cangkul, dan buah sawit hasil curian seberat 1,5 ton atau senilai Rp. 4 juta.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang mengancam hukuman 7 tahun penjara.(hum/pol)