Kesal Kerap Dimarahi, 4 Karyawan Toko di Pringsewu Gelapkan Puluhan Karton Rokok

Pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Empat karyawan toko di Pringsewu ditangkap pihak kepolisian karena nekat melakukan penggelapan puluhan karton rokok senilai Rp 300 juta. Keempat karyawan ini berinisial GG (27) dari Sukoharjo, WI (25) dari Pringsewu, DF (28) dari Gading Rejo, dan YI (39) dari Pringsewu Barat.

BRI Pringsewu Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Usai Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi

Kapolsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, AKP Rohmadi, menyatakan bahwa keempat pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban, bernama Rudesta, melaporkan dugaan penggelapan barang dagangan miliknya kepada pihak kepolisian pada tanggal 20 Juli.

Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di BRI Cabang Pringsewu

“Keempatnya kita amankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban kepada pihak Kepolisian,” ungkap AKP Rohmadi.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada tanggal 5 Juli sekitar pukul 13.15 WIB di salah satu toko yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Timur. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengambil stok rokok melebihi jumlah yang diperintahkan oleh pemilik toko, kemudian mereka menjual barang tersebut dan membagi hasil uangnya.

Polisi Beberkan Kronologis Seorang Suami Di Tangkap Polisi

Tindakan curang karyawan tersebut terbongkar setelah mereka ketahuan oleh istri korban. Setelah diperiksa melalui rekaman CCTV di toko, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan hal serupa sebelumnya.

Korban berhasil mendata bahwa para pelaku telah menggelapkan barang dagangan berupa 5 karton rokok Sampoerna Mild, 1 karton rokok Surya, dan 1 karton rokok Clas Mild senilai Rp 21 juta. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata para pelaku telah melakukan penggelapan sejak Desember 2021 hingga Juli 2023 dengan kerugian mencapai Rp 300 juta.

Para pelaku mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang hasil penggelapan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sepeda motor, mobil, serta tanah pertanian.

Motif yang mendasari tindakan mereka adalah karena kesal dan sakit hati terhadap pemilik toko yang sering marah dan tidak memberikan teguran. Akhirnya, para pelaku berkolusi untuk melakukan penggelapan barang milik korban.

Selama penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dengan uang hasil penjualan barang hasil penggelapan di toko korban, termasuk 2 mobil, 3 sepeda motor, 1 sertifikat tanah, dan 1 lembar akta jual beli tanah. Selain itu, ada juga 2 velg motor, 2 ban motor, dan 1 kenalpot racing.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara.(hum/pol)