DPO Pelaku Spesialis Pencurian Sapi Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata
Sumber :
  • Istimewa/Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah, Lampung – Pelaku spesialis pencurian sapi berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung di tempat persembunyiannya, yakni di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung.

Kecanduan Judi Online, Pegawai SPBU di Lampung Nekad Curi Uang BBM Ratusan Juta

Menurut Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis malam (13/7/23) di perkebunan karet wilayah Mesuji, Lampung.

"Pelaku berinisial FL (45) warga Kampung Bumi Jaya Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah tersebut merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang), hampir satu tahun melarikan diri, sementara dua rekannya sudah kita tangkap,” kata AKP Yofi pada Sabtu (15/7/23).

Mobil Pengusaha asal Pringsewu Jadi Korban Pecah Kaca yang Terjadi di Masjid Taqwa Pesawaran

Menurut AKP Yofi Wirabrata, ketiga pelaku tersebut khusus melakukan pencurian hewan ternak sapi, namun saat ini baru ada bukti di Mekar Jaya Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, dan tidak menutup kemungkinan adanya di tempat lain.

Aksi Pencurian Siang Bolong Satroni Rumah Warga di Metro Pusat, Kerugian Capai Rp 30 Juta

AKP Yofi Wirabrata mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki hewan ternak sapi agar benar-benar menjaga dengan baik dan memperkuat keamanan kandangnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Yofi Wirabrata menjelaskan kronologis hilangnya sapi milik warga yang dicuri oleh pelaku FL.

Pada hari Rabu, 30 November 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, pelapor atau korban bernama Kasmito warga Mekar Jaya, Bangun Rejo, hendak melihat sapi miliknya yang berada di lokasi perkebunan di kampung setempat. Namun, sapi tersebut sudah tidak ada lagi.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban dan warga sekitar mencari sapi jantan tersebut namun tidak berhasil menemukannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.15 juta dan melaporkannya ke Mapolres Lampung Tengah.

AKP Yofi Wirabrata menjelaskan, saat ini, pelaku telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kemudian untuk pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hum/Pol)