KPU Lampung Lakukan Kajian Soal Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman, menjadi perhatian serius. 

Paslon Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro Lampung, PDIP Sebut Tidak Sah dan Bikin Gaduh

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa informasi terkait diskualifikasi ini pertama kali diterima melalui media sosial pada pukul 11.45 WIB. 

Setelah itu, pihak KPU Lampung segera berkoordinasi dengan KPU Kota Metro untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Kolom Komentar Instagram KPU Kota Metro Lampung Dikunci Pasca Batalkan Wahdi-Qomaru

"Kami menerima informasi itu melalui media sosial dan langsung mencari keterangan lebih lanjut dari teman-teman KPU Kota Metro, termasuk Sekretaris KPU setempat. Sekitar pukul 15.33 WIB, kami menerima putusan resmi," kata Erwan, Rabu (20/11/2024).

Mengingat pentingnya keputusan ini, KPU Lampung langsung menggelar rapat pleno yang berlangsung hingga Maghrib. 

KPU Kota Metro Lampung Batalkan Pencalonan Paslon Nomor 2 Wahdi-Qomaru

Dalam rapat tersebut, KPU Lampung melakukan kajian mendalam terhadap putusan KPU Kota Metro yang terkait dengan diskualifikasi pasangan calon tersebut. Hasil kajian tersebut akan segera dilaporkan ke KPU RI. 

"Kami akan mengirimkan surat resmi malam ini, dan divisi hukum, teknis, serta SDM KPU Lampung akan segera berangkat ke KPU RI untuk melakukan konsultasi lebih lanjut," jelas Erwan.

Halaman Selanjutnya
img_title