KPU Lampung Lakukan Kajian Soal Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

"Kajian kami saat ini melibatkan beberapa pasal penting yang perlu diperhatikan KPU Kota Metro, seperti pasal 71 ayat 5 dan pasal 16 serta pasal 36 dalam PKPU nomor 17 tahun 2024," tambah Erwan.

Kolom Komentar Instagram KPU Kota Metro Lampung Dikunci Pasca Batalkan Wahdi-Qomaru

Sementara itu, meski terdapat postingan di media sosial mengenai keputusan diskualifikasi yang telah dihapus, Erwan menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi status hukum keputusan yang diambil oleh KPU Kota Metro. 

"Jadi memang postingan di media sosial itu bukan produk hukum, produk hukumnya putusan," pungkasnya. (*)

KPU Kota Metro Lampung Batalkan Pencalonan Paslon Nomor 2 Wahdi-Qomaru