KPU Lampung Lakukan Kajian Soal Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru
Rabu, 20 November 2024 - 20:32 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Kajian kami saat ini melibatkan beberapa pasal penting yang perlu diperhatikan KPU Kota Metro, seperti pasal 71 ayat 5 dan pasal 16 serta pasal 36 dalam PKPU nomor 17 tahun 2024," tambah Erwan.
Sementara itu, meski terdapat postingan di media sosial mengenai keputusan diskualifikasi yang telah dihapus, Erwan menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi status hukum keputusan yang diambil oleh KPU Kota Metro.
"Jadi memang postingan di media sosial itu bukan produk hukum, produk hukumnya putusan," pungkasnya. (*)