KPU Lampung Lakukan Kajian Soal Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Diskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru Zaman oleh KPU Kota Metro dianggap oleh sebagian pihak sebagai keputusan sepihak, mengingat tidak adanya koordinasi yang memadai dengan KPU Lampung dan KPU RI. 

Gugatan Mantan Anggota KPU Tulangbawang Ditolak PTUN, Timsel KPU Lampung 3 Terbukti Bekerja Sesuai Aturan

Meski begitu, Erwan menegaskan bahwa KPU Kota Metro sebelumnya telah melakukan konsultasi maraton dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait masalah ini. 

"Mereka sudah berkonsultasi dan kami telah menyampaikan panduan hukum terkait legal standing yang perlu diperhatikan oleh KPU Kota Metro," ujarnya.

Dapur MBG: Program Bergizi yang Hidupkan 50 Tenaga Kerja Lokal di Kota Metro

Pihak KPU Lampung juga tengah mengkaji lebih dalam apakah keputusan tersebut dapat dibatalkan oleh KPU Provinsi. 

Namun, Erwan menekankan bahwa keputusan resmi KPU Kota Metro masih berlaku hingga ada arahan lebih lanjut dari KPU RI. 

Mirza Sebut Perbaikan Jalan Rusak di Lampung jadi Prioritas Pasca Dilantik Gubernur

"Kami sedang mengkaji keputusan ini. KPU Lampung akan mengikuti arahan dan perintah dari KPU RI, karena mereka adalah penanggung jawab Pilkada," kata Erwan.

Mengenai proses lebih lanjut, KPU Lampung akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk menentukan langkah yang tepat. 

Halaman Selanjutnya
img_title