Kesaksian Merik Havid Dibantah Terdakwa Ahmad Syahruddin dan Istri dalam Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Merik Havid, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan.
Merik Havid, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

 

Saksi Lain dan Jalannya Persidangan

Sidang ini menghadirkan enam orang saksi, antara lain Nanang Ermanto (mantan Bupati Lampung Selatan), Winarni (istri Nanang Ermanto), Merik Havid (Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan), Daryani (Kepala Desa Sidomukti, suami Supriyati), Untung Sucipto (Ketua PAC PDIP Tanjung Bintang), Sulikah (istri Ahmad Syahruddin)

 

Ahmad Syahruddin didampingi kuasa hukum dari LBH Al Bantani, yakni Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH., CM., dan Adi Yana, SH. Sementara Supriyati didampingi LBH Sai Bumi Selatan yang dikoordinatori Hasanudin, SH.

 

Sidang dengan nomor perkara 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla untuk Ahmad Syahruddin dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla untuk Supriyati dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH., MH, Dian Anggraini, SH., MH, dan Nur Alfisyahr, SH., MH. Sidang berlangsung selama lima jam sejak pukul 13.00 WIB di ruang utama PN Kalianda.(Dji)