Kesaksian Merik Havid Dibantah Terdakwa Ahmad Syahruddin dan Istri dalam Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Merik Havid, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan.
Merik Havid, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, LampungSidang perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bougenville, Ahmad Syahruddin, kembali digelar. Persidangan kali ini menghadirkan beberapa saksi, salah satunya Merik Havid, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan.

 

Suasana sempat memanas ketika Merik Havid bersitegang dengan kuasa hukum terdakwa Ahmad Syahruddin, Dedi Rahmawan, SH. Perdebatan terjadi lantaran Merik kerap menyela saat ditanya mengenai legalitas penggunaan dua ijazah paket kesetaraan dari lembaga berbeda.

 

"Anda tahu tidak jika seseorang tidak boleh memiliki dua ijazah paket kesetaraan dari lembaga berbeda?" tanya Dedi dengan nada tinggi.

 

Merik menjawab, “Boleh, itu sah-sah saja.”

 

Dalam kesaksiannya, Merik menyebut bahwa Supriyati saat mendaftarkan diri sebagai caleg menggunakan ijazah Paket C dari PKBM Bougenville, namun saat pelantikan justru menggunakan ijazah dari PKBM Anggrek Tanjung Bintang.

 

"Saya tahu itu dari pengakuan Ibu Supriyati sendiri," ujar Merik yang akrab disapa Jebeh.

 

Kuasa hukum lainnya, Adi Yana, SH, juga menyampaikan keberatannya dan mempertanyakan dasar hukum penggantian ijazah setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

 

"KPU dan Bawaslu sudah menyatakan bahwa dokumen tidak bisa diganti setelah penetapan DCT," tegas Adi.

 

Menanggapi hal itu, Merik bersikeras: "Tapi nyatanya bisa. Berkas diganti lewat OTDA Kabupaten dan diajukan ke Biro Pemerintahan Provinsi dengan ijazah dari PKBM Anggrek".

 

Namun saat Adi membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Ahmad Syahruddin yang menyebut Merik menyerahkan dokumen milik Supriyati dan uang sebesar Rp1,5 juta ke rumah Syahruddin, Merik langsung membantah.

 

"Saya tidak pernah menyerahkan dokumen atau uang itu. Silakan cek CCTV," tegas Merik.

 

Tanggapan Ahmad Syahruddin

Ahmad Syahruddin yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim, membantah pernyataan Merik. Ia mengklaim bahwa Merik-lah yang datang ke rumahnya dengan membawa berkas milik Supriyati dan uang Rp1,5 juta.

 

"Anda datang ke rumah saya, menyerahkan dokumen dalam amplop putih berisi uang. Itu disaksikan oleh menantu saya," ujar Syahruddin.

 

Kesaksian Istri Terdakwa

Sulikah, istri Ahmad Syahruddin, yang juga dihadirkan sebagai saksi, memperkuat pernyataan suaminya. Ia mengaku mengetahui bahwa berkas dan uang tersebut memang diberikan oleh Merik Havid.

 

"Merik Havid yang memberikan berkas dan uang Rp1,5 juta kepada suami saya," kata Sulikah.

 

Namun dalam kesaksiannya, terdakwa Supriyati menyatakan bahwa pemberi dokumen dan uang sebenarnya adalah anaknya, Feri.

 

"Yang menyerahkan berkas dan uang itu adalah anak saya, Feri. Selain itu, saya tidak membantah," ujar Supriyati.

 

Saksi Lain dan Jalannya Persidangan

Sidang ini menghadirkan enam orang saksi, antara lain Nanang Ermanto (mantan Bupati Lampung Selatan), Winarni (istri Nanang Ermanto), Merik Havid (Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan), Daryani (Kepala Desa Sidomukti, suami Supriyati), Untung Sucipto (Ketua PAC PDIP Tanjung Bintang), Sulikah (istri Ahmad Syahruddin)

 

Ahmad Syahruddin didampingi kuasa hukum dari LBH Al Bantani, yakni Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH., CM., dan Adi Yana, SH. Sementara Supriyati didampingi LBH Sai Bumi Selatan yang dikoordinatori Hasanudin, SH.

 

Sidang dengan nomor perkara 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla untuk Ahmad Syahruddin dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla untuk Supriyati dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH., MH, Dian Anggraini, SH., MH, dan Nur Alfisyahr, SH., MH. Sidang berlangsung selama lima jam sejak pukul 13.00 WIB di ruang utama PN Kalianda.(Dji)