Kesaksian Merik Havid Dibantah Terdakwa Ahmad Syahruddin dan Istri dalam Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Merik Havid, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan.
Merik Havid, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

"KPU dan Bawaslu sudah menyatakan bahwa dokumen tidak bisa diganti setelah penetapan DCT," tegas Adi.

 

Menanggapi hal itu, Merik bersikeras: "Tapi nyatanya bisa. Berkas diganti lewat OTDA Kabupaten dan diajukan ke Biro Pemerintahan Provinsi dengan ijazah dari PKBM Anggrek".

 

Namun saat Adi membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Ahmad Syahruddin yang menyebut Merik menyerahkan dokumen milik Supriyati dan uang sebesar Rp1,5 juta ke rumah Syahruddin, Merik langsung membantah.

 

"Saya tidak pernah menyerahkan dokumen atau uang itu. Silakan cek CCTV," tegas Merik.