Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Hampir Rp500 Juta

Polres Pringsewu Tahan Kepala Pekon, Salahgunakan Dana Desa.
Polres Pringsewu Tahan Kepala Pekon, Salahgunakan Dana Desa.
Sumber :
  • Lampung.viva

Modus operandi yang digunakan tersangka antara lain mark-up anggaran dan pengadaan kegiatan fiktif, termasuk dalam program penanganan stunting, pengadaan perlengkapan posyandu, perawatan kendaraan dinas, dan sejumlah proyek fisik lainnya.

 

Diketahui, Gunarto telah menjabat sebagai Kepala Pekon Sukoharjo III Barat sejak 2012 dan masih menjabat hingga saat ini. 

 

Selain kasus dugaan korupsi, Gunarto juga tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon ke sebuah koperasi dari PNM ULaMM senilai Rp40 juta, meski surat tersebut kemudian telah ditebus kembali.

 

Atas perbuatannya, Gunarto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)