Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Hampir Rp500 Juta
Selasa, 24 Juni 2025 - 17:50 WIB

Sumber :
- Lampung.viva
Dalam pengelolaan APBDes 2023, Gunarto disebut bertindak sepihak sebagai kuasa pengguna anggaran, tanpa melibatkan perangkat pekon resmi seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Dana desa yang telah dicairkan dikuasai langsung oleh kepala pekon, tanpa disertai laporan pertanggungjawaban yang sah.
"Keputusan dan pengelolaan anggaran dilakukan tanpa prosedur yang benar. SPJ yang dibuat pun tidak dilengkapi bukti sah sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelas Johannes.