Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan: JPU Tolak Eksepsi Terdakwa, Soroti Dugaan Konspirasi

- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Sidang lanjutan perkara pidana ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bugenvil, Ahmad Syahruddin, kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (3/6/2025).
vSidang yang berlangsung sekitar 30 menit sejak pukul 14.30 WIB itu dipimpin oleh Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, SH., MH., Dian Anggraini, SH., MH., dan Nur Alfisyahr, SH., MH.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pendapat penuntut umum atas eksepsi (keberatan) dari tim kuasa hukum Ahmad Syahruddin dari LBH Al Bantani, dalam perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla.
Sementara perkara Supriyati terdaftar dalam nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan didampingi tim hukum dari LBH Sai Bumi Selatan.