Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan: JPU Tolak Eksepsi Terdakwa, Soroti Dugaan Konspirasi

- Istimewa
Selain sebagai kader PDIP, Ahmad juga menjabat sebagai pengurus anak cabang Kecamatan Kalianda, sesuai SK DPD PDIP Provinsi Lampung Nomor 11.01/TAP-PAC/DPD.15/III/2021 masa bhakti 2021–2026.
Beberapa hari setelah komunikasi itu, Merik Havit datang ke PKBM Bugenvil di Desa Sukatani, Kalianda, dan menyerahkan dokumen atas nama Supriyati, antara lain fotokopi KTP, KK, ijazah SMP, serta pas foto.
Ia juga menyerahkan amplop berisi uang Rp 1.500.000 dan mengatakan, “Ini titipan dari Supriyati, ini kan disuruh Ibu juga,” sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Setelah itu Terdakwa membuka amplop yang diberikan oleh Saudara Merik Havit, yang berisikan uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana keterangan ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ungkap Eko.(*)