Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan: JPU Tolak Eksepsi Terdakwa, Soroti Dugaan Konspirasi

- Istimewa
Pendapat penuntut umum dibacakan oleh Jaksa Muhammad Ikhsan Saputra, SH dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Dalam pembacaan setebal enam halaman tersebut, Jaksa Ikhsan menyebutkan bahwa perkara Ahmad Syahruddin adalah murni tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen, dan tidak dapat dikesampingkan dengan asas lex specialis derogat legi generali.
Menurut Jaksa Ikhsan, “Pasal 263 KUHP yang mengatur pemalsuan dokumen berlaku universal, sementara Pasal 67 hingga 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih spesifik mengatur objek pidana seperti ijazah, sertifikat kompetensi, dan gelar akademik. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana dalam dakwaan.”
Jaksa juga menanggapi klaim adanya konspirasi yang menjadikan Ahmad Syahruddin sebagai “tumbal”. Ia menegaskan bahwa tidak ada ketidaksesuaian dalam proses penyidikan, dan bahwa dua orang yang disebut Merik Havit dan Winarni saat ini telah ditetapkan sebagai saksi dalam berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21).