Potensi Tersangka Baru Korupsi Jaringan Pipa SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:01 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa, pemenang tender yang menandatangani kontrak dengan nilai Rp71,9 miliar pada 23 Desember 2019.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp19,8 miliar.
Kelima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini antara lain: