MK Diskualifikasi Aries Sandi, Tetapkan PSU di Pilkada Pesawaran, Pengamat: Penyelenggara Pemilu Harus Lebih Hati-hati

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah.
Sumber :
  • Lampung.viva

Secara politik, kata dia, Aries Sandi-Suprianto memang memenangkan pemilihan, akan tetapi secara administratif dan hukum kalah.

Logistik PSU Pesawaran Mulai Tiba, KPU Targetkan Rampung 5 Mei 2025

"Kalau saya melihat kembali, kemungkinan dengan cepat partai pengusung Arisandi-Suprianto akan konsolidasi untuk menentukan pendamping Supriyanto karena Arisandi tidak bisa diajukan kembali sebagai calon berdasarkan putusan tersebut. Dan bisa jadi kerabat Arisandi yang akan 'ditimang' oleh partai pengusung (Demokrat, Golkar dan PPP) agar pemilih Arisandi masih terjadi, walaupun secara politik itu tidak menjamin bertahan," jelasnya.

Seperti diketahui, putusan MK berbunyi:

Polemik PSU Pesawaran: Penetapan Supriyanto-Suriansyah Diduga Langgar Amar Putusan MK

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024:

AMPP Kembali Datangi KPU Pesawaran, Tuntut Kepastian Jawaban Tertulis dari KPU RI terkait PSU

3. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024:

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024: dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024:

Halaman Selanjutnya
img_title